NuansaJambicom, BATANGHARI- Sebanyak 1.288 orang PNS guru untuk tingkat SD hingga SMP dalam Wilayah Kabupaten Batanghari telah menerim sertifikasi dari Pemda Batanghari pada triwulan pertama ini.Namun ada 150 orang guru yang belum menerima dana sertifikasi. " Ada 150 orang penerima sertifikasi yang masih menunggu validasi data untuk dicairkan, ya mereka harus menunggu."
– Bagi guru yang sudah sertifikasi dan guru nonsertifikasi, terdapat kabar penting yang perlu dipahami. Bahkan kabar penting ini bukan hanya untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, namun juga kategori PNS, non-PNS, dan PPPK. Jadi bisa diperhatikan kabar gembira ini bagi guru yang sudah sertifikasi atau yang nonsertifikasi. Perlu untuk diketahui bahwa sudah banyak guru yang telah dinyatakan lulus dalam pretest PPG. Baca Juga Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu Melihat hal tersebut, mungkin ada pertanyaan terkait kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG, jika yang telah lulus pretest ini melebihi jumlah kuota PPG tahun 2022. Maka dapat dilihat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Pada pasal 12 telah dijelaskan bahwa prioritas didasarkan pada masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai. “Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai,” bunyi pasal 12.Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal - Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UUGD telah mencapai angka signifikan. Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar orang. “Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan LPTK di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Jumat 27/10/2017.Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan GTY atau guru PNS. Baca Kemendikbud Prioritaskan Pengangkatan CPNS Guru di Daerah 3T Jika tanpa Surat Keputusan SK GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. “Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana S-1 dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya. Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru. Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru. “Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya. Berdasarkancerita rekan-rekan guru PNS, mutasi guru PNS biasanya terjadi karena adanya tiga hal, yakni ada masalah di sekolah tempat sang guru mengajar. Alasan kedua adalah adanya prestasi dari sang guru sehingga guru tersebut layak untuk dipromosikan ke sekolah yang lebih bagus, atau bahkan ke sekolah yang tertinggal untuk memberikan dampak yang baik bagi sekolah tersebut. Sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG di tahun 2023 sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG sudah di bahas sejak September 2022 tersebut mencuat dan menjadi bahasan penting bagi setiap guru semenjak keluarnya Rancangan Undang Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang membahas atau tidak muncul terkait Tunjangn Profesi Guru TPG.Dengan hal tersebut secara tidak langsung Sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi acuan utama untuk guru dapat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Untuk lebih memahami terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Sertifikat Pendidik PPG Tidak Menjadi Syarat TPGSaat ini banyak yang mencari tunjangan profesi guru non PNS 2022, yakni TPG bagaimana nasib guru yang belum sertifikasi, dan nominal tunjangan pengganti sertifikat pendidik PPG atau Pendidikan Profesi Guru tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru 2023, ternyata hal berikut penentu dapat ini sedang ramai diperbincangkan soal tunjangan profesi guru atau TPG akan dihapuskan oleh Pemerintah. Hal itu dibahas sejak September 2022 tersebut mencuat usai pasal mengenai tunjangan profesi guru, tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sendiri sekarang sedang dibahas oleh DPR bersama dengan Kemendikbud. Rencananya, UU itu bakal mengintegrasikan 3 UU pendidikan kabar soal pasal TPG tak ada ini membuat para guru sertifikasi khawatir. Sebab nominal tunjangan sertifikasi selama ini cukup PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU demikian Bantuan Operasional Sekolah BOS swasta akan ditingkatkan.“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guruGuru ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASNGuru non PNS Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanAdapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji SelanjutnyaBerkut merupakan rincian…Halaman 1 2 3 Paraguru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru Penetapanpeserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. 3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online. 4.
Berikutsyarat khusus yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman A. Berstatus sebagai Guru bukan PNS. B. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75. C. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dalam jabatan yang dilamar. D. TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0.
goQPu6. 375 450 456 422 352 366 466 239 355